Sabtu, 29 Agustus 2015

Menelisik Hasrat Bersama Thomas Hobbes

Ilustrasi Jurnal Lembaga Studi Terapan Filsafat - Tertib Lalu Lintas - Oleh Margiott
Seorang filsuf politik dari abad ke-17, Thomas Hobbes (1588-1679), mengajukan sebuah rumusan menarik tentang sifat dasar kekuasaan:
“Pertama-tama, saya tetapkan sebagai dorongan paling dasar semua manusia, yaitu hasrat terus-menerus (perpetual) dan tak kenal lelah (restless) untuk mengejar kekuasaan demi kekuasaan. Hasrat ini hanya akan berhenti dalam kematian.”[i]
Beberapa baris kemudian Hobbes melanjutkan:
“Sebab dari hasrat ini tidak lain karena manusia tidak dapat sepenuhnya menjamin keberlangsungan hidupnya saat ini (kuasa dan cara ia berkuasa) tanpa adanya dorongan untuk selalu mau memiliki lebih dari apa yang telah ia punya. Hukum adalah cara untuk menjamin keberlangsungan hidup itu di dalam wilayah kekuasaannya. Perang adalah cara untuk menjamin keberlangsungan hidup di luar wilayah kekuasaannya. Setelah itu semua tercapai, semua hasrat lain akan mengikuti satu demi satu, hasrat sensual, hasrat terkenal, hasrat dipuja, hasrat kesempurnaan, atau dalam diri sedikit orang termasuk juga hasrat berpikir.”[ii]
Thomas Hobbes mengajukan rumusan ini dalam bukunya yang terkenal hingga saat ini, yaitu Leviathan (terbit pada 1651). Dengan mengajukan rumusan di atas Thomas Hobbes sebenarnya telah menyingkapkan dua hal paling purba, dua hal paling naluriah, paling manusiawi, sekaligus juga paling fundamental yang telah selalu bermukim di dalam diri kita semua manusia, yaitu: 1) hasrat (desire), dan 2) kuasa (power).
Dua dorongan manusia paling purba, paling naluriah, paling manusiawi ini ternyata juga memiliki dua karakternya yang berbeda secara bersamaan: 1) karakternya yang destruktif, dan 2) karakternya yang konstruktif. Hasrat untuk terus melangsungkan hidup, terus menguasai sumber-sumber daya kehidupan dan terus mendapatkan lebih demi keamanan dirinya mendorong seseorang untuk berhadap-hadapan dengan orang lainnya, berkompetisi dengan setiap orang lain. Kompetisi adalah hasrat dasar dibalik seluruh proses gerak ekonomi. Kompetisi memungkinkan seseorang untuk menundukkan dan mengalahkan orang lain, yang dengannya terbentuklah proses kuasa dan saling menguasai (pakta dominasi). Di titiknya yang terjauh, kompetisi mendorong seseorang untuk melakukan satu hal yang sebenarnya juga sangat purba dan alamiah (telah menjadi bagian dari cara kerja alam), yaitu: membunuh menghabisi hidup nyawa orang lain dan makhluk lain. Inilah karakter destruktif hasrat dan kuasa manusia, sekaligus juga karakternya yang paling purba dan naluriah.
Tetapi Hobbes juga menyadari bahwa masyarakat tidak mungkin terbentuk di atas dasar dorongan destruktifnya. Pada batas tertentu setiap orang akan mencapai titik jenuh untuk saling mendestruksi. Di titik jenuh kompetisi inilah setiap orang menyadari bahwa masing-masing tidak mempunyai pilihan kecuali jika ia bekerja sama dengan manusia lain untuk menciptakan tatanan ruang bersama yang stabil dan dapat menjamin keberlangsungan hidupnya. Hasrat untuk bekerja sama dengan manusia lain untuk sama-sama mempertahankan keberlangsungan hidupnya inilah yang menciptakan adanya kontrak sosial. Kontrak sosial dibentuk di atas dasar karakter konstruktif hasrat manusia untuk menciptakan tatanan dan menjamin stabilitas.
Penjabaran Hobbes ini bukanlah suatu anjuran, bukan suatu resep/preskripsi normatif mengenai hidup bersama. Hobbes tidak lain memperlihatkan secara transparan anatomi sisi gelap diri manusia yang seringkali tidak kita sadari dan juga tidak ingin kita ketahui. Dengan membongkar gelap destruktifnya diri manusia Hobbes sebenarnya mengajukan satu hal yang sangat penting dalam setiap teori politik, yaitu: bahwa tatanan sosial-politik dapat terbentuk bahkan di atas dasar gelap, rakus, khéwan dan degilnya manusia.
Artinya, manusia sebetulnya tidak memerlukan justifikasi ilahi-metafisik atau landasan yang sungguh suci sempurna untuk memulai hidup bersama. Manusia dapat memulai, membangun, dan menjamin tatanan hidupnya persis justru karena ia adalah manusia yang akan selalu memiliki sisi gelapnya. Di kegelapan itu terpendamlah hasrat menggebu yang tanpa ampun untuk menguasai, hasrat untuk terus melangsungkan hidup dan kemakmurannya sendiri. Kejeniusan Hobbes terletak pada kenyataan bahwa ia dapat menunjukkan bagaimana hasrat egois anti-sosial manusia (yang ada dalam diri kita semua) ternyata dapat membawa pada hasrat politis untuk membentuk tatanan sosial bersama. Singkatnya, sosialitas tatanan hidup manusia ternyata dibentuk oleh hasrat anti-sosial dan hasrat egoistik-libidinalnya yang tergelap.
Tatanan sosial-politik manusia yang terhormat dan bermoral itu ternyata awalnya dibangun di atas dasar ketakutan manusia sendiri akan hasrat dirinya sebagai kawanan khéwan-khéwan rakus yang dapat membinasakan bahkan dirinya sendiri. Inilah sebuah realisme politik yang apa adanya, realisme politik yang menolak semua kemunafikan moralistik-legalistik yang cenderung menyamarkan hasrat gelap terpendam manusia. Di balik realisme politik itu berdiri sebuah tesis dasar mengenai syarat paling purba dari setiap tatanan politik: hasrat dan kuasa.
Pertanyaannya kemudian, apa perlunya repot-repot membaca dan memahami seorang filsuf penyendiri perantau yang hidup hampir empat abad lalu?
Jika kita mencoba membaca suasana-batin masyarakat kita, khususnya mereka di daerah-daerah rural, kawasan pinggiran kota, kawasan pegunungan dan pesisir, yang sering kurang diperhatikan, sebetulnya masyarakat telah lelah dengan segala tontonan para politisi, para birokrat, para akademisi, para pemimpin yang sebenarnya mempertontonkan persis apa yang telah dilukiskan dengan tepat oleh Hobbes, yaitu: menyamarkan hasrat gelap mereka untuk melangsungkan hidup dan kekuasaannya sendiri di dalam bahasa-bahasa moralistik-legalistik yang seolah-olah terurai tertata rapi apik.
Dalam apik rapi terdidiknya bahasa para pemimpin kita itu, mungkin kita dapat menerka adakah hasrat kuasa dan hasrat cari untung sendiri yang menggebu di dalamnya? Apakah jangan-jangan mereka para pemimpin, yang melalui mekanisme kontrak-sosial yang disebut demokrasi, sebenarnya telah memperoleh kepercayaan rakyat (kita semua) untuk menjamin tatanan hidup sosial-politik di Republik Indonesia, ternyata di kegelapan ruang batinnya tak lebih dari pemburu-pemburu rente (khéwan-khéwan yang gemar menerkam di kegelapan) yang tidak lain adalah kawanan rakus yang anti-sosial, anti-politik, dan anti-republik?
Dimana-mana di penjuru Republik ini kita melihat bagaimana proses kontrak-sosial yang kostruktif yang dinamakan demokrasi itu ternyata diperkosa dinodai oleh apa yang di media-media massa disebut sebagai ‘politik uang’. Apa yang sering kita lupa adalah politik uang itu digerakkan oleh mekanisme hasrat gelap diri manusia yang pada gilirannya kemudian akan menghancurkan ruang politik publik (res-publica) dan melumat ruang hidup bersama. Uang, di masa setelah bubarnya sistem sosialisme dan komunisme, menjadi kodifikasi universal dari satu-satunya sistem ekonomi-politik yang kita kenal sekarang: kapitalisme. Dan peredaran uang itu tidak lain dijamin oleh mekanisme produksi dan re-produksi yang tidak lagi terbatas pada tingkat komoditas riil, melainkan telah merembes ke tingkat yang paling pribadi dari manusia: hasratnya. Uang telah menjadi satu-satunya ukuran berhasil atau tidaknya hidup seseorang. Uang telah menjadi kuantifikasi hasrat pribadi manusia yang kualitatif. Dan hasrat-akan-uang itu kemudian bergerak menyamarkan dirinya dalam khotbah-khotbah mulia mengenai motivasi-diri, mengenai pencitraan-diri para tokoh yang semakin meng-inflasi pandangan masyarakat mengenai moralitas dan politik yang sehat.
Tidak ada yang sesat di dalam uang, sebab itulah representasi wajah asli manusia yang menampakkan hasratnya yang menggebu-gebu. Uang menjadi sesat saat ia menjadi politisasi atas hasrat-akan-uang. Uang menjadi sesat saat ia perlahan-lahan mulai menggerogoti sampai keropos tatanan sosial-politik yang seharusnya dapat menjamin stabilitas kontrak-sosial (demokrasi). Uang menjadi sesat saat ia (uang) merembes ke dalam transparansi proses politik publik lewat agen-agen uang yaitu para khéwan pemburu rente. Pada titik ini, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk melihat bagaimana suatu tatanan politik perlahan kembali jatuh ke dalam kompetisi hasrat dalam bentuknya yang purba: masyarakat yang mulai saling membinasakan diri dan sesamanya.
Kita dapat berkata bahwa efisiensi sistem adalah penyelesaiannya, atau bahwa Indonesia memiliki lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akan memberangus para pemburu rente yang telah bersenyawa dengan para birokrat-politisi. Tetapi semua itu adalah penyelesaian (solusi) yang bersifat sistematik, legalistik, dan rasional. Apa yang sering terlupakan adalah fakta bahwa manusia (masing-masing kita) juga digerakkan oleh dorongan-dorongan hasrat yang irrasional dan seringkali liar. Tidak ada satupun sistem di jagad raya ini yang dapat sepenuhnya mengendalikan gerak (energeia) daya/kekuatan gelap yang bekerja di balik proses alam (dari tsunami, gempa bumi, letusan gunung, dll). Untuk manusia, daya gerak yang gelap dan sering kita sembunyikan itu tidak lain adalah hasratnya. Tidak ada sistem kontrak-sosial manapun yang dapat sepenuhnya mengendalikan daya gerak hasrat manusia. Ini artinya, solusi-solusi sistematik-legalistik seperti sistem hukum atau sistem trias politica tidak dapat sepenuhnya selamanya menjamin keberlangsungan tatanan hidup bersama. Sebabnya tidak lain karena sistem itu sendiri digerakkan oleh hasrat manusia, dan oleh karena itu juga dapat menjadi sarana untuk menyembunyikan atau melipatgandakan hasrat-hasrat gelap manusia.
Dalam Leviathan Hobbes berhasil menunjukkan satu syarat penting dari terbentuknya tatanan sosial-politik: manusia-manusia, yang seringkali putus asa dan seringkali juga berubah buas, hanya akan dengan sukarela menyerahkan sebagian kebebasannya dan menyediakan dirinya untuk diperintah serta dipimpin, jika dan hanya jika ia (mereka) yang diberi kepercayaan untuk menjamin kontrak sosial dapat sungguh-sungguh memanfaatkan kepercayaan itu untuk menciptakan/mempertahankan stabilitas tatanan hidup bersama. Artinya, manusia hanya bersedia dikuasai oleh kekuatan yang memang lebih superior dari dirinya sendiri. Tanpa jaminan itu, tatanan berubah menjadi perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes).
Dalam konteks Indonesia modern, kekuatan superior yang dapat menjamin tatanan hidup bersama itu tidak lain adalah Negara berikut sistem pemerintahan (struktur) dan para pemimpinnya (agen). Jika sistem pemerintahan (juga sistem hukum) adalah struktur normatif-legalistik yang memberi kaidah-kaidah hidup bernegara, maka para pemimpin adalah agen/subjek pelaku politik di tingkat struktural yang melegitimasi seluruh struktur sosial-politik. Tanpa legitimasi para subjek politik ini, seluruh legalitas kehilangan daya gebrak dan efektivitasnya.
Legitimasi politik yang mampu memfungsikan secara efektif seluruh struktur legal Negara hanya dapat muncul dari kemampuan para pemimpin untuk mentransformasi hasrat destruktif mereka untuk cari selamat sendiri ke dalam hasrat konstruktif untuk menciptakan tatanan politik yang sehat-transparan. Dalam sebuah struktur Leviathan yang diharapkan dapat menjamin kontrak sosial, pada batas tertentu masyarakat menantikan adanya subjek pelaku politik yang dapat mengambil tanggungjawab. Tanpa jaminan ini kedaulatan bergeser perlahan-lahan ke dalam kekacauan dan kebinasaan.
Mengikuti apa yang telah dikatakan Hobbes, sistem kontrak sosial yang muncul sebagai bentuk representasi dan otorisasi kekuasaan rakyat dalam sosok para pemimpinnya akan dengan sendirinya berhenti berfungsi sebagai kontrak sosial jika para pemimpin/pelaku politik tidak lagi dapat menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup rakyat yang dipimpinnya. Pada batas ini, hasrat konstruktif untuk memulai hidup bersama lewat sistem kontrak sosial yang disebut demokrasi akan dengan sendirinya berubah kembali menjadi hasrat destruktif untuk membinasakan orang lain demi keselamatan sendiri. Inilah kondisi asali (status naturalis/state of nature) yang akan selalu mengintai di batas terjauh segala tatanan sosial-politik. Pada titik ini Carl Schmitt, yang setia meneruskan realisme politik Hobbes, benar ketika mengatakan bahwa pada akhirnya: Kedaulatan adalah ia yang di atas segala pengecualian mampu memutuskan (Souveränität ist, wer über den Ausnahmezustand entscheidet).[iii] ***
[i] Thomas Hobbes, Leviathan, translated with an Introduction by C. B. Macpherson (Penguin Books, 1974), part I, chapter 11, pp. 160-161.
[ii] Ibid., p. 161.
[iii] Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Theory of Sovereignty (Cambridge: MIT Press 1986), p. 5.
[Naskah perkuliahan untuk Angkatan Pertama PCR UNHAN; Oleh Ito Prajna-Nugroho]
Ilustrasi Gambar oleh H. Margiott untuk Lingkar Studi Terapan Filsafat.